Beritaraya.id, Jakarta – Pemerhati BUMN Achmad Hafiz menanggapi kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni yang dilakukan oleh Arief Rosyid, sangat perlu menjadi perhatian khusus Kementerian BUMN.
Arief selain menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memang ditunjuk oleh Meneg BUMN dan dipercaya Presiden Jokowi, dikarenakan Arief Rosyid merupakan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Pemerhati BUMN yang sedang menempuh gelar Doktoral di Universitas Sriwijaya, Achmad Hafiz mengatakan, kasus tersebut perlu disikapi dengan cepat dan tegas dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Sudah seharusnya segera dievaluasi Arief Rosyid dari jabatannya sebagai Komisaris BUMN Bank Syariah Indonesia, karena telah melakukan pelanggaran public civility dan sudah dipastikan Arief Rosyid mendahului kepentingan pribadi, sudah tidak menjaga kepercayaan yang diberikan Pak Erick dan Pak Jokowi,” kata Hafiz kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Ia menilai, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief Rosyid adalah perbuatan melanggar hukum. Maka, konsekuensinya harus dilakukan tindakan tegas secepatnya mengevaluasi Arief dari jabatannya di Bank Syariah Indonesia.
Di sisi lain, Hafiz berharap kasus yang menjerat Arief bisa menjadi momentum bagi DMI dan BSI untuk melakukan perbaikan tata kelola, kesekretariatan surat menyurat dan manajemen yang baik, demi menjaga nama baik DMI dan BUMN.
“Sudah harus perbaiki tata kelola dan manajemen yang ketat secara organisasi baik di DMI dan di BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas, moral dan sudah menjadi semboyan BUMN itu Akhlak,” ujar Hafiz.
Menteri BUMN Erick Tohir jangan hanya tegas memecat Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel dari komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia. Harusnya ada perlakuan yang sama terhadap Arief Rosyid, komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) yang tersangkut pemalsuan tanda tangan.
“Ini sudah menjadi pilihan Pak Menteri Erick. Apakah Pak Erick sosok yang konsisten atau tebang pilih dalam menunjuk Direksi dan Komisaris BUMN. Seperti saudara Ebenezer, ketua Jokowi Mania, Menteri Erick bisa tegas memecatnya. Apakah dalam kasus DMI (pemalsuan tanda tangan), melakukan hal yang sama yaitu memecat Arief Rosyid dari jabatannya di BUMN. Kita tunggu saja,” papar Achmad Hafiz, Sabtu (2/4/2022).
Sekedar mengingatkan, Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer harus meninggalkan kursi Komisaris PT Mega Elektra, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Musababnya, dia menjadi saksi meringankan untuk Munarman dalam persidangan kasus terorisme.
“saya kira, bobot kasus pemalsuan tanda tangan yang menyeret Arif Rosyid, menurut pandangan Hafiz, justru lebih berat karena menyangkut moral dan akhlak.Sehingga Arief Rosyid layak diberhentikan serta diproses hukum. Jangan sampai moral dan akhlak anak bangsa mudah tertular yang seperti ini,” tuturnya.
Sekedar informasi, Arief Rosyid yang menjabat Ketua Departemen Ekonomi DMI dipecat dari keanggotaan Dewan Masjid Indonesia (DMI) atas tindakan memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI HM Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni.
“Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat (pleno),” ujar Sekjen DMI H Imam Addaruqutni, Jumat,(1/4/2022).
Mantan anggota DPR asal PAN ini menerangkan, rapat pleno digelar berbarengan dengan koordinasi Ramadan. Diputuskan bahwa posisi Arief Rosyid digantikan mantan Direktur BRI, Asmawi Sam.
Rapat pleno digelar pada Jumat, pukul 09.30 – 11.15 WIB dan dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum H Syafruddin, KH Masdar F. Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.
Hadir pada rapat ini para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan secara tegas Arief Rosyid dipecat dari kepengurusan DMI.
“Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa ijin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI. Segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tidak boleh menggunakan/membawa nama PP DMI lagi,” tegas Sekjen DMI.
Sekjen DMI menambahkan, DMI sendiri memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadan, sebagaimana dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan Arief Rosyid. Dengan demikian, Arief Rosyid sudah bukan anggota PP DMI lantaran sudah pecat.
Diketahui, Arief Rosyid yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kick Off Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadan serentak se-Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, Kuliner Halal, Buka Puasa Bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadan.
Dalam surat disebutkan, Festival Ramadan merupakan program Kolaborasi antara Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Bank Indonesia (BI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Bank Syariah Indonesia (BSI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Masjid istiqlal. Acaranya begitu mulia, namun seketika rusak karena perilaku yang tidak mulia.