Tutup Iklan
BeritaDaerah

Tegakkan Perda, Kota Semarang Terapkan Sanksi Denda 1 Juta Bagi Siapa Saja Memberikan Sedekah Kepada Pengemis Di Jalan

115
×

Tegakkan Perda, Kota Semarang Terapkan Sanksi Denda 1 Juta Bagi Siapa Saja Memberikan Sedekah Kepada Pengemis Di Jalan

Sebarkan artikel ini
Tegakkan Perda, Kota Semarang Terapkan Sanksi Denda 1 Juta Bagi Siapa Saja Memberikan Sedekah Kepada Pengemis Di Jalan

Beritaraya.id, Semarang – Masyarakat Kota Semarang yang ingin bersedekah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas. Sehingga, bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Hal itu ditekankan kembali oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar kepada sejumlah awak media, Senin (13/6/2022) siang. Menurutnya, bantuan yang diserahkan ke tempat-tempat tersebut, bisa menyalurkan secara tepat dan aman, serta bisa memberikan laporan dan pertanggungjawabannya.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

Disampaikan, pemberian sedekah pada PGOT di jalanan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Jika ada masyarakat kedapatan melanggar, akan diberi sanksi. Karenanya, Heroe kembali menekankan agar masyarakat mematuhi ketentuan.

“Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang terlantar) secara langsung di jalan, bisa dikenai kurungan tiga bulan dan denda Rp1juta,” ungkapnya.

Terkait aturan yang harus ditegakkan, Heroe menegaskan, Perda yang ada harus ditegakkan seluruh masyarakat, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2014, dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, penegakkan perda tersebut merupakan bagian dari visi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam menyejahterakan dan meningkatkan warganya.

“Ini yang perlu kita tekankan, adanya PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Karang Taruna, dan sebagainya, ini sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) Kota Semarang, Dwi Supratiwi, membeberkan beberapa temuan kasus PGOT yang terjaring dalam patroli beberapa tahun belakangan ini. Disebutkan, adanya pengemis yang punya rumah mewah dan lahan pertanian di desa, ada yang mampu membiayai anaknya hingga sampai perguruan tinggi, dan sebagainya.

Selain itu, lanjut Dwi, ada juga orangtua yang hidup telantar, lantaran masa lalunya mengabaikan keluarga, depresi, dan gangguan kejiwaan karena putus cinta, dan sebagainya.

“Sebagai relawan Dinsos, ada banyak fenomena sosial yang bisa kami jadikan sebagai bahan pelajaran berharga,” tuturnya.