Tutup Iklan
Berita

Tegas ! Walikota Tangsel Tak Pandang Bulu Jika Benar ASN Berpolitik Bakal Diberi Sanksi

100
×

Tegas ! Walikota Tangsel Tak Pandang Bulu Jika Benar ASN Berpolitik Bakal Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Tegas ! Walikota Tangsel Tak Pandang Bulu Jika Benar ASN Berpolitik Bakal Diberi Sanksi

Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpolitik praktis dalam Pemilu 2024.

Benyamin mengatakan hal tertuang sesuai dengan Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten

“Saya tetap berpijak sesuai dengan aturan saja bahwa ASN harus netral jangan berpolitik, jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas Benyamin saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin, (15/8/2022).

Benyamin menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpolitik praktis dalam Pemilu 2024.

“Tapi seperti biasa, kita pasti akan memberikan sanksi kalau ada yang terlibat politik praktis,” tandas Benyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Iwan Rahayu, menyatakan tidak akan segan melaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara jika ada temuan Camat dan Lurah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani melakukan mencari jabatan secara pragmatis.

“Hati-hati untuk ASN baik itu Camat dan Lurah, jangan sesekali bermain politik selama masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Iwan, kepada Tangerangraya.net -Jaringan Berita Raya News Network, Senin, (15/8/2022).

Ia mengakui sudah mendapatkan laporan bahwa ada ASN dengan jabatan sebagai Camat dan Lurah melakukan pengkondisian untuk ketua RW dan RT. Bahkan ada yang dibawa ke puncak untuk doktrin memilih salah satu caleg, sampai persiapan Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Untuk itu saya meminta para ASN khususnya Camat dan Lurah yang dimana telah diatur dalam UU No. 05 Tahun 2014 dan PP 37 2004, saya ingatkan bahwa kawan-kawan ASN khususnya Camat dan Lurah harus wajib netral,” paparnya.

“Perjalanan sebagai ASN sepanjang masa, jangan mencari jabatan secara pragmatis (seolah cari muka kepada Walikota dan Wakil Walikota ataupun partai tertentu). Pihak kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB),” tegasnya.