SANANA, BERITA.press – Kepala Kejaksaan Negeri Sanana Burhan warning 78 Kepala Desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk mengelola penggunaan Dana Desa (DD) bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Burhan mengatakan saat ini banyak Kepala Desa baru yang belum terlalu memahami bagaimana mengelola administrasi penggunaan anggaran keuangan negara sehingga dirinya bermaksud melakukan pencegahan tindakan mal administrasi dalam merealisasikan DD itu sendiri.
“Tadi saya juga tekan kepada kepala desa yang baru dalam hal merealisasikan anggaran DD jangan lupa melengkapi dokumen administrasinya sehingga pertanggung jawabannya bisa lengkap dan jelas sesuai asas keterbukaan informasi,” jelasnya
Selain itu, Burhan menyampaikan dirinya tetap akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kepala desa yang melakukan perburuan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Prinsipnya siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak tentu lewat prosedurnya mulai dari APH menyerahkan ke APIP setelah diaudit dan ternyata LHP sudah ada rekomendasinya maka kami proses tanpa pandang bulu,” tegasnya. ( IBC | RED)
Artikel ini tayang pertama di Indonesiaberita.com