TANGERANG SELATAN, BERITARAYA – Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) meminta kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam) untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni M. Wildan soal bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Bahwa kami mendapatkan informasi dari media ada statemen atau keterangan yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, yang menyebutkan bahwa bentrokan tersebut diakibatkan karena penolakan unjuk rasa, selain itu bapak Wildan selaku Warek III dalam statemennya seakan mendahului proses penyidikan di kepolisian tentang pembenaran bahwa mahasiswa yang menjadi korban dari bentrokan tersebut adalah diakibatkan karena senjata tajam padahal senyatanya tidak ada senjata tajam yang dipakai oleh kedua belah pihak dalam bentrokan tersebut,” katanya dilansir dari Mcmnews.id, Rabu, (13/10/2021).
“Kami meminta pihak Rektorat Universitas Pamulang untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Warek III Bidang Kemahasiswaan tersebut dan meminta untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah disampaikan kepada media oleh saudara M. Wildan selaku Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan,” lanjutnya.
Yudi menuturkan, bila terjadi suatu permasalahan hukum yang terjadi dilingkungan kampus atau sesama mahasiswa sudah seharusnya pihak Rektorat Universitas Pamulang dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Hal itu, lanjut Yudi, untuk didengarkan keterangannya dan menanyakan apa yang menjadi penyebab terjadinya bentrokan antara mahasiswa Unpam tersebut, sehingga mendapatkan informasi yang sebenarnya.
“Akibat pernyataan saudara M. Wildan selaku Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan kepada media justru terkesan membangun opini public yang keliru dan menyesatkan, menyudutkan dan memberatkan klien kami secara hukum,” tegasnya.
“Kami selaku kuasa hukum menunggu 3×24 jam untuk melakukan klarifikasi dari pihak Rektorat Unpam atas pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan kepada media. Apabila klarifikasi belum juga dilakukukan sebagaimana dengan waktu yang telah kami tentukan, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana,” tandasnya. (RED | RED)