Lanjut Kapolresta Bandung, pelaku sempat melawan petugas saat akan di tangkap sehingga di berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan.
“Pada saat penangkapan dan di lakukan pemeriksaan, UW mengakui bahwa turut serta dalam pemukulan anggota Polisi dan pengendara yang berada di lokasi,” sambungnya.
Berita Ini Di Sponsorin Oleh :
Scroll Ke Bawah Untuk Lihat Konten
Pelaku ini juga merupakan residivis dan pernah di hukum penjara pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya UW alias Kampeng di jerat pasal berlapis, selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara juga di ancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.