Hukum & Kriminal

Tidak Berubah, Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

71

BERITA, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya pengadilan Tinggi DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Binsar menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 30 Agustus 2021 pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.

Selain Rizieq, Hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucapnya.

Berdasrkan informasi yang beredar mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) ini sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.

Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (EK | RED)

Exit mobile version