Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara sebelum diterbangkan ke Batam guna dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, didampingi Kasi II Yunius Zega, serta anggota tim Ul Awal Saputra.
“Program Tabur Kejaksaan bertujuan menegakkan hukum dengan menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dapat menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto, menegaskan bahwa pihaknya (Kejati Kepri) akan terus memburu buronan dan meminta mereka menyerahkan diri demi kepastian hukum dan keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan, karena aparat kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum,” pungkasnya.***
Sumber : Penkum Kejati Kepri