Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Tetesua, Nias Barat, Sumatera Utara. Senin, 24 Februari 2025.
Buronan yang ditangkap adalah Ir. Nurbatias (63) asal Palembang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Berdasarkan siaran pers Kejati Kepri yang diterima beritaraya.id, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli pada pukul 17.30 WIB di depan Masjid An Nur, Kecamatan Sirombu.
“Ir. Nurbatias dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 atas pelanggaran UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Yusnar.
Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana KDRT dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
“Saat diamankan, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti bagi petugas di lapangan,” terangnya.