Hukum & KriminalJawa Barat

Uang Hasil Korupsi Delapan Yayasan Keagamaan dan PIP, Kejari Tasikmalaya Setorkan ke Kas Negara

14
Uang Hasil Korupsi Delapan Yayasan Keagamaan dan PIP, Kejari Tasikmalaya Setorkan ke Kas Negara
Uang hasil pengganti dan rampasan senilai Rp. 954 juta dikembalikan ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dari hasil tindak pidana korupsi (dok: Kejari Tasikmalaya/Berita Raya)

Kedua, uang rampasan sebesar Rp. 62,5 juta berasal dari korupsi PIP. 

“Kasus ini melibatkan terpidana ES berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.

Semua uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya ke BSI dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan demikian, Kejari Tasikmalaya berkontribusi pada pendapatan negara bukan pajak dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan komitment kami selaku penegak hukum di Tasikmalaya dan akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan setiap kasus korupsi,” pungkasnya.

Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari tangan koruptor merupakan kemenangan bagi masyarakat.(*)

Sumber : Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Exit mobile version