Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang negara sebesar Rp. 954 juta ke kas negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).
Uang tersebut merupakan hasil eksekusi dari dua kasus korupsi yang dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedy Franky.
“Kami telah setorkan uang pengganti dan rampasan senilai Rp. 954 juta ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Tasikmalaya,” ujar Dedy melalui keterangan resmi Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pertama, uang pengganti Rp. 891,5 juta berasal dari kasus korupsi dana hibah.
“Dana tersebut disalurkan kepada delapan yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya,” terangnya.
Sumber dana hibah tersebut adalah dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 24/PID/2024/PT BDG dengan terpidana TA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.