Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung dan tim opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian velg mobil di Jorong Tanjung Alam, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Kapolsek IV Angkat Candung, Iptu Imtaskha, membenarkan adanya tindak pidana pencurian di beberapa wilayah Jorong Tanjung Alam, yang menyebabkan keresahan warga setempat.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang merugikan, sehingga kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Imtaskha. Sabtu, 22 Februari 2025.
Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung yang di pimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Ade Budiman bekerja sama dengan tim Opsnal Polresta Bukittinggi untuk mengusut kasus ini dengan intensif.
“Melalui penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi jejak pelaku. Pada malam hari, dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan langsung di bawa ke Polresta Bukittinggi,” terangnya.
Pelaku yang di amankan berinisial DN (35), warga Jorong Biaro, dan SB (47), warga Jorong Lambah. Keduanya diduga kuat sebagai dalang di balik aksi pencurian ini.