Aksi unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung pada Senin, 29 Januari 2024.
Aksi yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tersebut dalam tuntutannya antara lain, menghentikan monopoli sekaligus memberikan keleluasaan terhadap petani untuk melakukan transaksi jual-beli pupuk dengan tidak mengurangi atau menahan insentif yang diterima, melakukan pemerataan dan peningkatan jumlah terhadap akses insentif guru ngaji.
Kemudian, mencegah dan menindak tindakan peminjaman ilegal terutama yang disertai kekerasan, membentuk regulasi oleh DPRD Kabupaten Bandung untuk memberikan kewenangan pengalokasian insentif guru ngaji ke Kemenag dan menuntut DPRD melakukan kontrol terhadap budget dan implementasi atas persoalan-persoalan tersebut diatas.
Masa aksi diterima Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hadiyat, dan Sekretaris Komisi A Acep Ana.
Masa dari PMII bergerak ke Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung sekira pukul 14.00 WIB, dimana Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Bandung Didin Supriadi selaku penanggung jawab aksi bersama Agus Gumilar Ketua Eksternal PMII Kab. Bandung selaku Koordinator Lapangan
Setelah mereka menyampaikan tuntutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hadiyat menanggapi dengan mengajak perwakilan PMII untuk audiensi.
“Kami tidak akan langsung menindak, kalau belum ada bukti- bukti dari adik-adik sekalian dan silahkan buktikan terlebih dahulu setelah itu akan saya laporkan kepada pimpinan agar segera ditindak lanjuti,” ujar Yayat.