Berita Utama

Kasus Andrie Yunus: TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Prajurit ke Oditur Militer

Avatar of Murdi Andaryono
9
×

Kasus Andrie Yunus: TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Prajurit ke Oditur Militer

Sebarkan artikel ini
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah — Foto: Istimewa
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah — Foto: Istimewa

Markas Besar TNI mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dengan melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan berkas, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa proses penyidikan telah rampung sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya kepada media, ia menjelaskan langkah teknis selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES tersebut.

“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” ujar Aulia.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini ditegaskan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menangani oknum yang melanggar hukum. Kapuspen TNI pun menekankan posisi institusi terhadap perkara yang menimpa aktivis kemanusiaan tersebut.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *