Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat ekosistem digital yang aman bagi anak dengan mengawal ketat implementasi PP TUNAS. Dalam laporan terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mencatat progres signifikan dari beberapa platform raksasa dunia dalam mematuhi regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Salah satu pencapaian besar datang dari TikTok, yang hingga 10 April 2026 tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk konkret kepatuhan terhadap aturan penonaktifan akun anak yang berisiko di ruang siber.
Meutya Hafid juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Meta, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan Threads. Meta dinilai sangat responsif karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum nasional Indonesia, termasuk menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh seperti Meta. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen untuk menjaga keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (14/4/2026).
Namun, di balik apresiasi tersebut, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada platform digital lain yang masih menunjukkan rapor merah. Google dan Roblox kini masuk dalam pantauan intensif setelah sebelumnya sempat mendapat panggilan pemeriksaan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan PP TUNAS.
Komdigi menegaskan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran resmi hingga pemblokiran, jika platform tersebut tidak segera melakukan perbaikan signifikan. Hingga saat ini, pemerintah terus memberikan waktu bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melaporkan hasil asesmen risiko mandiri guna memastikan kepatuhan penuh.
Sinyal positif dari TikTok dan Meta diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh industri digital di tanah air. Pemerintah berkomitmen akan terus mendorong kolaborasi ini demi menekan potensi risiko dan kejahatan siber yang menyasar anak-anak di dunia maya.

