Berita Utama

Alih Fungsi Lahan Sawah di 12 Provinsi Tanpa Izin, Denda Berat Menanti

Suasana Rakor penetapan 12 provinsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis (12/03/2026). (Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
Suasana Rakor penetapan 12 provinsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis (12/03/2026). (Foto: Dok. Humas ATR/BPN)

Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan terhadap lahan produktif nasional. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada akhir kuartal pertama (Q1) 2026. Langkah ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah secara ilegal.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, seluruh kewenangan perizinan kini ditarik ke pemerintah pusat. Dengan aturan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyetujui alih fungsi lahan yang masuk dalam peta LSD.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan peta di 12 provinsi sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Daerah tidak bisa lagi, kewenangannya ditarik ke pusat,” ujar Menteri Nusron dalam Rakor Lanjutan di Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Ancaman Denda dan Sanksi Berat

Penetapan LSD ini bukan sekadar formalitas pemetaan. Langkah ini disertai dengan penguatan penegakan hukum bagi pelanggar. Pihak-pihak, terutama pengembang atau korporasi yang nekat melakukan alih fungsi lahan tanpa izin pusat, bakal berhadapan dengan sanksi administratif hingga denda yang besar. Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% dapat tercapai demi swasembada pangan nasional.

12 Provinsi yang Menjadi Fokus Utama

Adapun 12 provinsi yang masuk dalam penetapan tahap ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Nusron menyoroti tiga wilayah yang dianggap sebagai pilar utama kedaulatan pangan. “Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi kita,” ungkapnya.

Target Jutaan Hektare Terkunci

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, luas Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah melalui proses verifikasi, total luas lahan yang akan “dikunci” sebagai LSD mencapai 2.739.640,69 hektare.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa proses ini akan terus dipercepat. Jika target di 12 provinsi ini tuntas di Q1, maka pemerintah akan segera melanjutkan penetapan di 17 provinsi lainnya pada akhir Juni atau Q2 2026. “Apabila tidak selesai, maka akan diambil alih langsung oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tegas Zulkifli Hasan.

Dengan ditariknya kewenangan ini ke pusat, ruang gerak “main mata” dalam pengalihan fungsi lahan di tingkat lokal dipastikan tertutup. Pemerintah berharap kedaulatan pangan Indonesia dapat terjaga melalui perlindungan lahan yang lebih tegas dan kredibel.

Berita Utama

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan urgensi kebijakan “Tunggu Anak Siap” melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Langkah ini menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari kecanduan algoritma, cyberbullying, konten negatif, dan memastikan kesiapan mental sebelum terpapar ruang digital secara mandiri.

Exit mobile version