Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Keputusan hukum tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 14 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penghentian perkara ini telah menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik menerbitkan SP3 terhadap Rismon setelah melalui proses gelar perkara dan pemenuhan seluruh unsur administratif yang diperlukan.
Langkah penghentian penyidikan diambil setelah adanya permintaan maaf secara langsung dari Rismon kepada Joko Widodo. Pihak Joko Widodo telah menerima permintaan maaf tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi formal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik menilai perkara ini telah memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Fokus utama dalam keputusan ini adalah pemulihan hubungan antara kedua belah pihak sehingga kasus dianggap selesai tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Dengan keluarnya surat perintah tersebut, status hukum Rismon Sianipar sebagai tersangka dinyatakan gugur. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi instrumen penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan harmoni sosial.
