Kantor Pertanahan Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Tardi menerima kunjungan strategis dari Komisi II DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik pada Selasa, 7 April 2026.
Fokus utama dari agenda ini adalah pengawasan intensif terhadap penanganan masalah pertanahan serta evaluasi mendalam mengenai tata ruang wilayah di Kota Tangerang.
Rombongan legislatif yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, hadir untuk memastikan bahwa transformasi pelayanan pertanahan berjalan optimal, transparan, dan bebas dari konflik agraria yang merugikan masyarakat.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sudaryanto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Tardi, beserta seluruh pejabat struktural. Sinergi antara lembaga legislatif dan pejabat kementerian ini menjadi momentum krusial untuk membedah tantangan pertanahan di wilayah urban yang dinamis seperti Kota Tangerang.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu krusial. Apresiasi tinggi diberikan atas pengembangan Virtual Office, sebuah inovasi layanan digital mandiri yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus hadir secara fisik. Inovasi ini dinilai sangat efektif dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan memangkas birokrasi.
Namun, dewan juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan berkas agar masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, yang menjadi indikator utama akuntabilitas kinerja satuan kerja.
Selain aspek layanan digital, bahasan juga mencakup pemberantasan mafia tanah melalui penguatan sistem keamanan data digital guna menutup celah praktik ilegal.
Tak kalah penting, akselerasi sertifikasi tanah wakaf menjadi sorotan guna memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan dan sosial agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Menutup diskusi, penekanan diberikan pada mediasi transparan untuk perlindungan masyarakat kecil serta sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) demi mendukung investasi yang berkelanjutan.
Tardi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan proaktif dalam memitigasi potensi sengketa tanah guna memberikan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

