Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menyebut masih ada sekitar 4.000 jaringan aktif Negara Islam Indonesia (NII) yang tersebar di berbagai wilayah Lampung.
Ken Setiawan menyatakan, jumlah tersebut berasal dari data internal jaringan yang diklaim masih bergerak aktif, termasuk melakukan rekrutmen baru di kalangan pelajar dan mahasiswa.
NII sendiri diproklamasikan oleh S.M. Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949 di Tasikmalaya dan telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui putusan pengadilan.
Ken menyatakan aktivitas perekrutan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan komunitas, pelatihan keterampilan, hingga kelompok belajar agama bertema hijrah. Ia menambahkan, jaringan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan pecahan kelompok lain seperti Jamaah Islamiyah dan JAD.
Ia menyebut minimnya edukasi terkait bahaya radikalisme membuat generasi muda rentan terpapar. Faktor lain yang disebut adalah ketimpangan sosial dan kebijakan yang dianggap tidak adil.
Data SETARA Institute juga menempatkan Bandar Lampung dalam daftar kota dengan tingkat intoleransi tinggi. Kasus pembubaran ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menjadi indikator yang disebut memperkuat kondisi tersebut.
Menurut Ken, intoleransi menjadi pintu awal menuju radikalisme. Ia menilai respons yang lambat dari pemerintah daerah dan forum kerukunan menjadi faktor yang memperparah situasi.
Ia juga mengungkap adanya laporan dari kampus dan sekolah terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan NII. Laporan tersebut berasal dari tenaga pendidik dan siswa.
Ken mencontohkan kasus penangkapan Upik Lawanga di Lampung sebagai bukti bahwa wilayah tersebut pernah menjadi tempat persembunyian pelaku teror dalam waktu lama.
Selain faktor ideologi, ia menyebut adanya faktor sosial dan jaringan lama yang belum sepenuhnya terputus, termasuk keterkaitan dengan peristiwa Talangsari di Lampung Timur.
Ken mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan atau penyebaran paham radikal. Ia juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline yang dikelola NII Crisis Center.
