Daerah

Sindikat Penjual 34 Bayi ke Singapura Mulai Diadili di PN Bandung, Satu Bayi Dihargai Rp204 Juta

27
Sidang Sindikat Bayi. Terdakwa perdagangan 34 bayi lintas negara berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/4/2026). Perkara ini menjadi skandal TPPO terbesar di Jawa Barat. — Foto: Istimewa
Sidang Sindikat Bayi. Terdakwa perdagangan 34 bayi lintas negara berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/4/2026). Perkara ini menjadi skandal TPPO terbesar di Jawa Barat. — Foto: Istimewa

Sidang perdana kasus perdagangan bayi lintas negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, jaksa mengungkap praktik perdagangan bayi yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Sedikitnya 34 bayi menjadi korban, dengan sekitar 10 bayi di antaranya dijual ke Singapura seharga 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp204 juta per bayi. Kasus ini melibatkan jaringan terorganisir dengan peran yang terstruktur, mulai dari perekrut hingga pihak yang memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri. Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Para terdakwa sendiri telah menjalani masa penahanan sejak penangkapan bertahap pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Sidang pembacaan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono ini baru terlaksana setelah sempat tertunda akibat 15 terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Perkara ini menjadi salah satu kasus perdagangan manusia terbesar yang terungkap di Jawa Barat, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar kelompok paling rentan, yaitu bayi.

Exit mobile version