Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional 2.229 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.512 unit berada di Pulau Jawa, sedangkan 717 unit lainnya tersebar di Wilayah III (Indonesia Timur). Langkah ini dilakukan karena ribuan unit layanan tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat mutlak kelayakan operasional dapur penyedia gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di Pulau Jawa (Wilayah II), penangguhan terbanyak berada di Jawa Timur (788 unit), disusul Jawa Barat (350 unit), DI Yogyakarta (208 unit), Banten (62 unit), Jawa Tengah (54 unit), dan DKI Jakarta (50 unit). Selain sertifikasi, BGN juga menemukan 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, serta 175 unit belum menyediakan fasilitas hunian bagi tenaga ahli.
Sementara itu, di Wilayah III, tercatat dari total 4.219 SPPG, sebanyak 717 unit belum mendaftar SLHS sama sekali. Wilayah terdampak meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan beberapa wilayah di Papua. Pihak otoritas menegaskan bahwa penangguhan ini bukan semata penindakan, melainkan langkah untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan:
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya.”
Sedangkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menambahkan:
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.”
BGN menegaskan akan memberikan pendampingan intensif agar seluruh unit yang terdampak dapat segera memenuhi standar teknis. Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan higiene, sanitasi, dan infrastruktur pendukung dinyatakan layak.
