Berita Utama

Belum Penuhi Standar Sanitasi, BGN Nonaktifkan Sementara 2.229 SPPG di Jawa & Indonesia Timur

Avatar photo
×

Belum Penuhi Standar Sanitasi, BGN Nonaktifkan Sementara 2.229 SPPG di Jawa & Indonesia Timur

Sebarkan artikel ini
Petugas SPPG berseragam lengkap (masker, penutup kepala, sarung tangan) sedang menyiapkan menu makanan bergizi seimbang di dapur pelayanan yang higienis, sesuai audit Badan Gizi Nasional. (Sumber: BGN)
Petugas SPPG berseragam lengkap (masker, penutup kepala, sarung tangan) sedang menyiapkan menu makanan bergizi seimbang di dapur pelayanan yang higienis, sesuai audit Badan Gizi Nasional. (Sumber: BGN)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional 2.229 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.512 unit berada di Pulau Jawa, sedangkan 717 unit lainnya tersebar di Wilayah III (Indonesia Timur). Langkah ini dilakukan karena ribuan unit layanan tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat mutlak kelayakan operasional dapur penyedia gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di Pulau Jawa (Wilayah II), penangguhan terbanyak berada di Jawa Timur (788 unit), disusul Jawa Barat (350 unit), DI Yogyakarta (208 unit), Banten (62 unit), Jawa Tengah (54 unit), dan DKI Jakarta (50 unit). Selain sertifikasi, BGN juga menemukan 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar, serta 175 unit belum menyediakan fasilitas hunian bagi tenaga ahli.

Sementara itu, di Wilayah III, tercatat dari total 4.219 SPPG, sebanyak 717 unit belum mendaftar SLHS sama sekali. Wilayah terdampak meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan beberapa wilayah di Papua. Pihak otoritas menegaskan bahwa penangguhan ini bukan semata penindakan, melainkan langkah untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan:

“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya.”

Sedangkan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menambahkan:

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.”

BGN menegaskan akan memberikan pendampingan intensif agar seluruh unit yang terdampak dapat segera memenuhi standar teknis. Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan higiene, sanitasi, dan infrastruktur pendukung dinyatakan layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Suasana Rakor penetapan 12 provinsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis (12/03/2026). (Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
Berita Utama

Pemerintah memperketat alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kewenangan perizinan dialihkan ke pusat, dan pelanggar alih fungsi lahan sawah terancam sanksi administratif dan denda berat. Langkah ini bertujuan menjaga kedaulatan pangan serta mendukung target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, kebijakan Tunggu Anak Siap, PP Tunas, perlindungan anak digital. (Foto: Komdigi)
Berita Utama

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan urgensi kebijakan “Tunggu Anak Siap” melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Langkah ini menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari kecanduan algoritma, cyberbullying, konten negatif, dan memastikan kesiapan mental sebelum terpapar ruang digital secara mandiri.