Berita Utama

Mahfud MD Bongkar Taktik Cerdik KPK di Balik Drama Penahanan Yaqut

Avatar photo
25
×

Mahfud MD Bongkar Taktik Cerdik KPK di Balik Drama Penahanan Yaqut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260326 075049

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melempar analisis mengejutkan terkait dinamika hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud menilai ada skenario “lincah” di balik status penahanan yang sempat berubah-ubah dan memicu kegaduhan publik belakangan ini.

Analisis di Akun Instagram Pribadi

<img data-src=
Poin pertama analisis Mahfud MD mengenai kronologi penahanan Yaqut dan reaksi keras publik.

Mahfud menjelaskan bahwa Yaqut ditahan sejak tanggal 12 Maret dan kemudian dikeluarkan dengan status tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Hal inilah yang memicu kemarahan masyarakat karena menganggap KPK sedang bermain politik dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Kesalahan Dasar Hukum dan Desakan Publik

Mahfud menyoroti bahwa kejadian ini merupakan sejarah baru bagi KPK, di mana seorang yang sudah ditahan justru dilepaskan. Ia menegaskan adanya kesalahan penggunaan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP sebagai dasar tahanan rumah, karena pasal tersebut sebenarnya tidak mengatur soal penahanan di rumah. Kondisi ini memicu desakan agar tersangka lain, seperti mantan Wamenaker hingga para Bupati, diberikan hak serupa.

Terkait posisi KPK saat itu, Mahfud memberikan gambaran situasi yang dialami lembaga tersebut.

“KPK tersudut, diserang dari segala penjuru siang malam, dan (terpaksa) menyatakan menahan kembali Yaqut,” tulisnya.

Taktik Melawan Tekanan Politik

Namun, Mahfud memiliki sudut pandang berbeda. Ia menganalisis bahwa KPK sebenarnya tidak salah saat melepas dan menahan kembali Yaqut. Menurutnya, KPK sengaja membiarkan informasi pemberian status tahanan rumah tersebut bocor agar masyarakat ribut dan menyerang lembaga tersebut secara masif. Langkah ini dipandang sebagai cara KPK untuk lepas dari tekanan politik kelompok tertentu yang sulit ditolak.

“Kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai, dan bisa merobohkan sistem hukum kita,” demikian bunyi poin dalam unggahan tersebut.

Strategi “Lempar ke Media”

Begitulah taktik yang menurut Mahfud sedang dipraktikkan oleh KPK saat ini, menciptakan “tekanan politik pembanding” dari masyarakat agar tetap bisa menjalankan proses hukum tanpa intervensi kekuatan luar.

Strategi “lempar ke media” untuk mendapatkan dukungan massa ini diakui Mahfud bukan hal baru, berkaca pada pengalamannya sendiri.

“Dulu ketika saya Ketua MK dan saat jadi Menko Polhukam, jika ada tekanan politik dalam menyelesaikan masalah, maka masalahnya saya lempar ke media untuk mendapat dukungan publik. Setelah dirujuk oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi,” demikian Mahfud mengakhiri analisanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *