Daerah

Amsal Sitepu Bebas, Dakwaan Mark-up Rp202 Juta Rontok

Avatar photo
17
×

Amsal Sitepu Bebas, Dakwaan Mark-up Rp202 Juta Rontok

Sebarkan artikel ini
IMG 20260401 WA0052

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026. Putusan ini menganulir seluruh dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan primair maupun subsider. Amsal dinyatakan bersih dari tuduhan melakukan mark-up pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa segera dipulihkan setelah putusan ini dibacakan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland tersebut dituduh memperkaya diri dari dana desa dalam proyek yang dikerjakan selama periode tiga tahun tersebut.

Proyek ini mencakup pembuatan video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, mulai dari Tigapanah, Namanteran, Tiganderket, hingga Tiga Binanga. Setiap desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta, namun jaksa sempat menilai nilai ide hingga proses pengeditan video tersebut seharusnya tidak bernilai atau nol rupiah.

Penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan tajam setelah Komisi III DPR RI turun tangan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Amsal sebelum putusan ini dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *