Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memimpin langsung apel dan halalbihalal Idulfitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Benyamin membawa pesan tegas mengenai strategi “ikat pinggang” melalui pengetatan anggaran di seluruh lini pemerintahan.
Instruksi pengetatan anggaran ini menyasar pos belanja non-fisik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Benyamin meminta jajaran Pemkot untuk memperketat penggunaan listrik, air, hingga gas di kantor-kantor pemerintahan guna menjaga ketahanan fiskal daerah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pengurangan transfer dana ke daerah. Benyamin menekankan bahwa perjalanan dinas yang tidak mendesak harus segera dipangkas dan dialihkan ke moda daring (online) guna meminimalkan pengeluaran operasional.
“Yang saya antisipasi bukan soal lonjakan harga minyak, tetapi jika terjadi pengurangan transfer dana ke daerah, ini sudah bisa kita antisipasi dari segi kegiatan daerah,” ungkap Benyamin Davnie dalam arahannya.
Meski langkah efisiensi dilakukan secara masif, Benyamin memberikan jaminan yang menyejukkan bagi para pegawai. Ia menegaskan bahwa penghematan biaya operasional ini sama sekali tidak akan menyentuh atau mengurangi jumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tangsel.
“Saya tidak akan mengurangi PPPK. Saya akan memperhatikan dulu pada belanja-belanja non-fisik,” tegas pria yang akrab disapa Bang Ben ini.
Selain urusan finansial, Benyamin juga menyoroti masalah klasik pasca-lebaran yakni tumpukan sampah yang meningkat di jalan-jalan protokol. Ia memerintahkan para lurah untuk segera turun ke lapangan dan menghidupkan kembali semangat gotong royong warga untuk membersihkan lingkungan.
“Tugas keseharian soal kebersihan, sampah-sampah yang ada di jalan. Lurah-lurah diharapkan mendorong kerja sama atau gotong royong masyarakat,” ujarnya.
Ketegasan juga ditunjukkan Wali Kota terkait kedisiplinan pegawai yang diwajibkan hadir 100 persen tanpa kecuali pada apel tersebut. Ia menginstruksikan setiap Kepala OPD untuk melaporkan ASN yang nekat menambah masa libur tanpa izin resmi agar segera dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis yang akan memengaruhi catatan karier mereka.
