Berita Utama

Arab Saudi dan Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Avatar photo
40
×

Arab Saudi dan Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Sebarkan artikel ini
Photo : Ilustrasi
Photo : Ilustrasi

Arab Saudi resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah hilal tidak terlihat pada pemantauan Rabu malam waktu setempat.

Mengacu pada hasil tersebut, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari. Penetapan ini diumumkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi sebagaimana dilaporkan media resmi Arab News.

Sejalan dengan itu, di Indonesia, Muhammadiyah juga telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Sidang Isbat Penentuan Lebaran

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menetapkan secara resmi tanggal Idulfitri melalui Sidang Isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).

Sidang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar astronomi, perwakilan organisasi masyarakat Islam, hingga instansi terkait.

Hasil sidang dijadwalkan diumumkan pada pukul 19.25 WIB melalui konferensi pers yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal digital Kemenag.

Menunggu Kepastian di Indonesia

Dengan penetapan dari Arab Saudi dan Muhammadiyah yang sama-sama jatuh pada Jumat, publik kini menantikan hasil Sidang Isbat untuk memastikan apakah Idulfitri tahun ini akan dirayakan secara serentak di Indonesia.

Jika hasil rukyatul hilal pemerintah menunjukkan kesesuaian, maka Lebaran 2026 berpotensi berlangsung bersamaan di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Suasana Rakor penetapan 12 provinsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kamis (12/03/2026). (Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
Berita Utama

Pemerintah memperketat alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Kewenangan perizinan dialihkan ke pusat, dan pelanggar alih fungsi lahan sawah terancam sanksi administratif dan denda berat. Langkah ini bertujuan menjaga kedaulatan pangan serta mendukung target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, kebijakan Tunggu Anak Siap, PP Tunas, perlindungan anak digital. (Foto: Komdigi)
Berita Utama

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan urgensi kebijakan “Tunggu Anak Siap” melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Langkah ini menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari kecanduan algoritma, cyberbullying, konten negatif, dan memastikan kesiapan mental sebelum terpapar ruang digital secara mandiri.