Jumat, 16 Oktober 2026
Menu
Kanal
Tentang

Wamenaker Dorong Sertifikasi Pekerja BUMN Lebih Objektif dan Kredibel

Bagikan WhatsApp Facebook X
Wamenaker Dorong Sertifikasi Pekerja BUMN Lebih Objektif dan Kredibel

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencerminkan kemampuan nyata, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi. Untuk itu, standar yang jelas, asesor kompeten, serta proses asesmen yang objektif diperlukan agar sertifikat memiliki kredibilitas.

Pesan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Pegadaian Tower, Jakarta, Kamis (15/10/2026), berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, serta adaptif. Kompetensi pekerja perlu diselaraskan dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.

Standar dan Objektivitas Jadi Kunci

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN dinilai memiliki posisi strategis karena memahami proses bisnis dan kebutuhan kompetensi pada setiap jabatan. Pemahaman itu dapat menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.

Namun, kedekatan LSP P2 dengan proses bisnis BUMN perlu diimbangi tata kelola yang kuat. Afriansyah menekankan pentingnya asesor yang kompeten, metode asesmen yang tepat, bukti yang memadai, serta keputusan yang objektif sesuai ketentuan.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kemnaker.

Sertifikasi sebagai Siklus Pengembangan Kompetensi

Afriansyah menjelaskan, pengembangan kompetensi perlu dijalankan sebagai proses berkelanjutan. Tahapannya meliputi identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak berhenti pada pemberian pengakuan formal. Proses ini juga perlu memastikan kemampuan pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan kebutuhan industri.

Ia turut menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi. Data yang terpadu diharapkan meningkatkan efisiensi proses dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.

Meski demikian, teknologi tetap harus menjadi pendukung proses, bukan pengganti integritas asesmen dan profesionalisme pihak yang terlibat.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan

Menurut Afriansyah, ekosistem sertifikasi yang kredibel membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung keselarasan antara standar kompetensi, proses sertifikasi, dan kebutuhan dunia kerja. Namun, kualitas sertifikasi tetap bergantung pada penerapan standar dan integritas proses asesmen.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.

Berita Raya Social Publisher

Bagikan artikel dan siapkan konten sosial

Sebarkan artikel atau siapkan materi visual untuk Instagram dan TikTok. Slide dapat ditinjau sebelum dibagikan atau diunduh.

Materi dapat disimpan lalu diunggah melalui aplikasi Instagram atau TikTok. Berita Raya tidak mengakses akun media sosial Anda.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Tulis Komentar

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Baca juga