DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI.
DIM merupakan daftar yang memuat pandangan, usulan, dan catatan pemerintah terhadap materi RUU yang sedang dibahas. Penyerahan DIM menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPR dan pemerintah, bukan berarti seluruh rumusan dalam RUU telah disepakati.

MENGAPA INI PENTING?
- RUU: Pelindungan Ketenagakerjaan
- Tahap: Pembicaraan Tingkat I
- Pemerintah: menyerahkan DIM kepada Komisi IX DPR RI
- Komisi IX: menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja)
- Materi: perencanaan, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, K3, dan pengawasan ketenagakerjaan
Pembahasan Masuk ke Panja
Dalam proses Pembicaraan Tingkat I, DPR dan pemerintah membahas substansi RUU sekaligus menelaah berbagai usulan dan catatan yang disampaikan masing-masing pihak.
Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut menyetujui pembentukan Panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang. Rumusan akhirnya masih dapat berubah berdasarkan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.
Kompetensi hingga K3 Jadi Perhatian
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, sekaligus memperhatikan kebutuhan dunia usaha serta pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah menilai perencanaan tenaga kerja perlu disusun secara sistematis dan berbasis data. Pelatihan kerja juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.
Dalam penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Perhatian juga diberikan terhadap kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan turut menjadi perhatian. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dipandang sebagai elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan.
Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu didukung kompetensi, independensi, dan efektivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Apa Dampaknya bagi Pekerja?
Arah pembahasan RUU ini berkaitan langsung dengan sejumlah aspek yang dialami pekerja, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan, peningkatan kompetensi, proses penempatan, hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Namun, bentuk pelindungan yang nantinya berlaku bagi pekerja masih bergantung pada hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
Yassierli mengatakan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang muncul selama proses tersebut.

BEE-der Berpikir…
“Bagi pekerja, pembahasan RUU ini penting karena rumusan akhirnya akan menentukan bagaimana pelindungan dan kepastian kerja diatur ke depan.”













