Hilirisasi kekayaan intelektual (KI) kampus menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Diskusi Indonesia Postgraduate and Research Expo (IPRE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong perguruan tinggi agar hasil riset tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dilindungi sejak awal dan memiliki jalan untuk dikembangkan bersama industri.
Rangkaian IPRE 2026 sendiri masih berlangsung hingga Jumat (25/9/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan paten dan kekayaan intelektual tidak bisa lagi dilihat hanya sebagai urusan administrasi penelitian.
“Paten dan Kekayaan Intelektual adalah sumber kekuatan ekonomi baru, bukan sekadar urusan administratif,” tegas Hermansyah.
DJKI memaparkan, pemohon asing masih mendominasi pendaftaran Paten Biasa di Indonesia dengan porsi 84,25%. Sementara pemohon dalam negeri mencapai 15,75%.
Kondisinya berbeda pada Paten Sederhana. Pemohon dalam negeri mendominasi dengan angka 96,8%.
Persoalan lain muncul setelah paten didaftarkan, yakni bagaimana hasil inovasi tersebut bisa sampai ke tahap komersialisasi. Tingkat komersialisasi paten nasional yang dipaparkan dalam forum tersebut masih berada di kisaran 2–3%.

MENGAPA INI PENTING?
- Paten Biasa: pemohon asing 84,25
- Paten Biasa: pemohon domestik 15,75%.
- Paten Sederhana: pemohon dalam negeri 96,8%.
- Komersialisasi paten nasional: sekitar 2–3%.
- Fokus sektor: AI, Green Tech, Ketahanan Pangan, dan Keamanan Siber.
Paten Dulu, Baru Publikasi
Menurut DJKI, persoalan hilirisasi perlu diperhatikan sejak proses penelitian. Peneliti kampus didorong melakukan patent search dan melihat prior art sebelum riset berjalan lebih jauh.
Langkah tersebut membantu peneliti melihat teknologi yang sudah ada sekaligus menilai kebaruan dari inovasi yang dikembangkan.
DJKI juga menekankan pentingnya urutan antara pendaftaran paten dan publikasi ilmiah.
Prinsip yang disampaikan dalam forum tersebut adalah “paten dulu, baru publikasi”.
Publikasi hasil penelitian sebelum pengajuan paten dapat memengaruhi aspek kebaruan yang menjadi salah satu unsur penting dalam pelindungan paten.
“Publikasi sebelum paten menghancurkan aspek kebaruan (novelty) dari riset,” disampaikan dalam forum tersebut.
Hermansyah mengatakan orientasi terhadap kebutuhan pasar tidak berarti kampus harus mengorbankan kualitas akademik.
“Orientasi pasar bukan berarti menurunkan kualitas akademik, melainkan memastikan bahwa kualitas itu memiliki arah dan dampak nyata,” ujarnya.
DJKI juga mendorong penguatan Sentra KI di perguruan tinggi. Sentra KI diharapkan tidak hanya membantu proses pendaftaran, tetapi ikut mengelola aset KI, melakukan valuasi, membuka peluang technology transfer, dan mencari jalur komersialisasi.
Menjembatani Kampus dan Industri
Di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta menyiapkan Jakarta IP Business Forum 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Dr. Baroto, S.H., M.H., mengatakan forum tersebut menjadi salah satu sarana untuk mempertemukan pemilik KI dengan pelaku industri dan investor.
Ada tujuh pilar pendampingan yang disiapkan, di antaranya IP Mapping, IP Clinic, dan Business Matching.
“Kanwil Kemenkum DKI Jakarta hadir tidak hanya untuk mencatat pendaftaran KI, tetapi memastikan invensi kampus terhubung dengan industri melalui Jakarta IP Business Forum dan 7 Pilar Pendampingan,” jelas Baroto.
Pembahasan hilirisasi juga dikaitkan dengan penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 yang melibatkan 37 kementerian/lembaga.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa hilirisasi tidak dapat dibebankan kepada perguruan tinggi saja.
“Hilirisasi bukan beban tunggal perguruan tinggi, melainkan agenda bersama lintas kementerian,” tegas perwakilan DJKI.
Bagi kampus, tantangannya bukan hanya menghasilkan penelitian dan mendapatkan paten. Ada pekerjaan berikutnya, yakni menemukan pihak yang membutuhkan teknologi tersebut, membangun kerja sama, dan membawa inovasi keluar dari lingkungan akademik.
Hermansyah menggambarkan perubahan itu sebagai pergeseran dari “menara gading” menuju “menara air”.
“Transformasi menara gading akademis ke menara air untuk solusi nyata bagi industri dan kedaulatan teknologi bangsa. Mari berkolaborasi,” tutup Hermansyah.

BEE-der Berpikir…
“Forum Diskusi IPRE 2026 memperlihatkan persoalan berikutnya setelah riset dan paten dihasilkan: bagaimana inovasi tersebut benar-benar digunakan. Di titik ini, hubungan antara kampus, pemerintah, dan industri menjadi penting untuk membuka jalan dari penelitian menuju penerapan.”













