Daerah

UPTD PPA Fasilitasi Penyelesaian Surat Pernyataan SMPN 20 Tangsel, Dindik Awasi Semua SMP

×

UPTD PPA Fasilitasi Penyelesaian Surat Pernyataan SMPN 20 Tangsel, Dindik Awasi Semua SMP

Sebarkan artikel ini
Photo : Ilustrasi
Photo : Ilustrasi

Persoalan surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani siswa dan orang tua di SMPN 20 Tangerang Selatan memasuki tahap penyelesaian. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, dan pelapor pada Rabu (7/10/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari pihak sekolah untuk menarik atau mencabut surat pernyataan yang dipersoalkan serta menyosialisasikan kepada orang tua atau wali murid bahwa surat tersebut tidak lagi berlaku.

Dinas Pendidikan Tangerang Selatan juga menyatakan siap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pertemuan berlangsung di ruang meeting UPTD PPA Tangerang Selatan dan tercatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270. Rapat dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan dipimpin Mitra Hukum UPTD PPA.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan UPTD PPA, Furba Indah, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Afandy, Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur, serta Heri Fitriansyah selaku pelapor bersama keluarga.

Pada awal pertemuan, Furba Indah menegaskan bahwa kepentingan anak menjadi salah satu titik utama pembahasan.

“Pertemuan ini untuk anak di Tangsel dan upaya kepentingan anak, implementasi dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta mengimplementasikan itikad baik kedua belah pihak,” tegas Indah dalam rapat.

Surat Pernyataan Diminta Dicabut

Dalam pertemuan tersebut, Heri Fitriansyah meminta SMPN 20 Tangsel menyampaikan kepada para orang tua bahwa surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani tidak lagi berlaku dan tidak digunakan sebagai dasar pemberian konsekuensi kepada siswa.

Heri juga meminta Dinas Pendidikan Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah tersebut terkait penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

“Kami berharap SMPN 20 melakukan sosialisasi bahwa surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tidak berlaku. Dan kami juga minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh SMP di Tangsel terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini,” ujar Heri.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Afandy menyatakan pihak sekolah bersedia melakukan sosialisasi mengenai tidak berlakunya surat pernyataan tersebut.

Informasi itu akan disampaikan kepada orang tua atau wali murid melalui grup WhatsApp. Sekolah juga menyatakan siap melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

“Kami berkomitmen dan bersedia akan melakukan sosialisasi terkait tidak berlakunya surat pernyataan yang telah ditandatangani. Teknisnya akan kami informasikan melalui grup WhatsApp wali murid. Selain itu sekolah juga siap untuk melakukan perbaikan di masa mendatang,” kata Slamet.

UPTD PPA kemudian merekomendasikan agar surat pernyataan yang ada terlebih dahulu ditarik atau dicabut untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun persoalan administratif di kemudian hari.

“Kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu pembinaan dan sosialisasi terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya terhadap SMPN 20 sebelum adanya upaya-upaya yang akan dilakukan. Serta dimohon untuk menarik/mencabut terlebih dahulu surat pernyataan yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari,” ujar Furba Indah.

MENGAPA INI PENTING?

  • Rapat berlangsung di ruang meeting UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
  • Rapat dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB.
  • Pertemuan tercatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270.
  • Pertemuan difasilitasi UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
  • Peserta rapat terdiri atas perwakilan UPTD PPA, SMPN 20 Tangsel, Dindikbud Tangsel, serta pelapor dan keluarga.

Dindik Awasi Seluruh SMP

Kasi Dindikbud Tangerang Selatan Muhammad Nur menyatakan Dinas Pendidikan siap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan.

Komitmen tersebut berkaitan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Dinas Pendidikan siap dan berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ujar Muhammad Nur.

Pengawasan tersebut membuat persoalan yang muncul di SMPN 20 Tangsel tidak berhenti sebagai penyelesaian kasus di satu sekolah. Dinas Pendidikan menyatakan akan melihat penerapan kebijakan pembinaan peserta didik secara lebih luas di lingkungan SMP di Tangerang Selatan.

Surat Pernyataan dan Konteks Hukum

Persoalan bermula dari adanya surat pernyataan yang ditandatangani siswa dan orang tua, yang memuat konsekuensi apabila siswa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu.

Dalam konteks hukum perdata, keberadaan tanda tangan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa suatu dokumen otomatis sah atau dapat diberlakukan tanpa melihat kondisi lainnya.

Ketentuan mengenai syarat sah perjanjian dan kecakapan pihak yang membuat perikatan antara lain diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata. Namun, penerapannya terhadap surat pernyataan di lingkungan sekolah tetap perlu melihat usia pihak yang menandatangani, substansi dokumen, tujuan pembuatannya, proses penandatanganan, serta aturan pendidikan yang menjadi konteksnya.

Karena itu, keberadaan tanda tangan siswa atau orang tua tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum tertentu. Penilaian mengenai keabsahan maupun akibat hukum sebuah dokumen membutuhkan pemeriksaan terhadap isi dan proses pembentukannya.

Permendikdasmen 6/2026 Jadi Acuan

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, termasuk dalam menangani persoalan yang melibatkan peserta didik.

Penanganan pelanggaran siswa tidak semata-mata ditempatkan dalam pendekatan penghukuman. Proses pembinaan, edukasi, pemulihan, klarifikasi, serta pertimbangan terhadap usia dan kondisi peserta didik menjadi bagian penting dalam penanganannya.

Dalam konteks ini, kebijakan internal sekolah perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi pendidikan yang berlaku dan tetap memperhatikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.

Pengawasan Menjadi Evaluasi Bersama

Pertemuan yang berlangsung sekitar 35 menit tersebut berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dalam suasana kondusif.

Bagi SMPN 20 Tangsel, komitmen mencabut surat pernyataan dan menyampaikan informasi tersebut kepada wali murid menjadi langkah penyelesaian atas dokumen yang dipersoalkan.

Sementara bagi Dinas Pendidikan, komitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh SMP di Tangerang Selatan memperluas persoalan ini menjadi evaluasi terhadap penerapan kebijakan pembinaan peserta didik di sekolah.

Adapun aspek hukum terkait surat pernyataan perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Rujukan terhadap ketentuan pidana, termasuk Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana hanya karena terdapat dokumen yang ditandatangani. Unsur-unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini berlanjut melalui pencabutan surat pernyataan, sosialisasi kepada wali murid, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah di Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan