Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memperbarui pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui kurikulum berbasis kompetensi atau competency-based training, pelatihan dirancang lebih adaptif dengan kebutuhan dunia kerja. Pola baru ini juga diarahkan agar aparatur ketenagakerjaan memiliki kemampuan yang lebih siap diterapkan dalam pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi pelatihan menjadi langkah penting untuk memastikan pejabat fungsional memiliki kompetensi yang relevan. Pejabat fungsional yang dimaksud meliputi Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur, Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, serta Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
“Pejabat fungsional ketenagakerjaan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Kualitas pelayanan di bidang pengawasan, mediasi hubungan industrial, penempatan kerja, pelatihan vokasi, hingga pembinaan K3 sangat ditentukan oleh kompetensi mereka,” ujar Cris saat membuka Sosialisasi Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan secara virtual, Selasa (14/7/2026).
Dalam pola baru ini, Kemnaker menerapkan metode Massive Open Online Course atau MOOC. Melalui metode tersebut, peserta dapat mempelajari materi konseptual secara daring dan mandiri.
Sementara itu, sesi tatap muka lebih difokuskan pada praktik, studi kasus, simulasi, dan penguatan kompetensi. Dengan cara ini, waktu belajar di kelas tidak hanya diisi penyampaian teori, tetapi juga diarahkan untuk mengasah kemampuan yang dibutuhkan dalam tugas sehari-hari.
“Proses belajar juga diperkuat melalui on the job training atau pembelajaran langsung di unit kerja masing-masing agar kompetensi yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” kata Cris.
Cris menegaskan, perubahan durasi pelatihan tidak berarti menurunkan standar kompetensi. Menurutnya, pendekatan baru ini justru dirancang agar proses belajar menjadi lebih efektif dan efisien.
Transformasi pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan Kemnaker Corporate University. Sistem ini digunakan untuk mendukung pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.
Kebutuhan peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan disebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari sekitar 2.600 usulan calon peserta pelatihan yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Pelatihan kini bukan lagi sekadar kegiatan di ruang kelas, melainkan pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan lingkungan kerja. Keberhasilannya bergantung pada komitmen peserta, dukungan pimpinan, serta peran mentor dalam mendampingi peserta,” ujar Cris.
Dengan pola baru tersebut, Kemnaker berharap pejabat fungsional ketenagakerjaan dapat memberikan layanan yang lebih profesional, mulai dari pengawasan, mediasi hubungan industrial, penempatan kerja, pelatihan vokasi, hingga pembinaan K3.







